Banyak ragam corak lukisan.
Keindahannya adalah kerelatifan.
Berbeda dengan kebenaran yang berakar dari rujukan.
Rujukan keabadian Qalam Ilahi.
Keindahan lukisan, indah disini belum tentu disana.
Keindahannya adalah perpaduan warna dengan sejuta gradasi dan coretan kuas diri.
Ada watak, kondisi dan suasana hati.
Lukisan, disatu sisi adalah keindahan yang telanjang.
Sisi lainnya tak jarang adalah labirin dan jaring misteri.
Kemisteriusan yang dalam tak berdimensi dan tak berkategori.
Absurd.
Kita adalah pelukis – pelukis itu.
Motivasi, niat, kadar keimanan dan watak kita adalah warna perpaduannya.
Tangan hanyalah alat. Kanvas adalah wahana. Hasil akhir adalah cermin
Apakah kanvas akan kebenaran mampu mengalahkan keindahan ?.
Keindahankah yang mengalahkan kebenaran ?.
Atau keduanya membentuk harmonisasi ?.
Lukisan ber-rujuk kebenaranlah yang memiliki keindahan hakiki.
Misteri transenden yang tersembunyi.
Keindahan surgawi yang merasuk dihati.
Mendamaikan.
Menenangkan dan menyelamatkan.
Kamis, 14 Februari 2008
Keindahan yang relatif I
Diposting oleh
sari
di
20.31
0
komentar
Label: Puisi Bebas
Selasa, 12 Februari 2008
Korban HAM Tak Ingin Maafkan
Korban HAM Tak Ingin Maafkan
Published by Anonymous on 14/Jan/2008
Memaafkan itu urusasn nanti, setelah pemerintah melaksanakan proses hukum.
Sabtu, 12 Jan 2008,
Korban HAM Tak Ingin Maafkan
JAKARTA - Sejumlah keluarga korban pelanggaran HAM (hak asasi manusia) pada era kekuasaan Soeharto kemarin menyempatkan diri ke RSPP (Rumah Sakit Pusat Pertamina). Mereka berdoa supaya mantan presiden itu kembali sehat serta meminta agar kesalahannya sebagai pelaku kekerasan HAM tetap diusut.
"Pemerintah dan politisi harus memandang keberadaan kami sebagai korban pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto," tegas Bejo Untung, salah seorang korban pelanggaran HAM peristiwa 1965, di lobi RSPP kemarin. Bejo bersama sekitar 30 anggota keluarga korban pelanggaran HAM dari peristiwa Tanjung Priok, Talangsari, penculikan 1997/1998, dan Trisakti 1998. Tampak pula bersama mereka Suciwati, istri aktivis HAM almarhum Munir, dan Koordinator Kontras Usman Hamid.
"Atas nama kemanusiaan, kami ke sini adalah ingin mendoakan Soeharto supaya segera sembuh," sambung Suciwati yang mengajak anaknya, Alif, ikut serta kemarin.
Menurut Suciwati, segala dalih untuk memaafkan Soeharto karena sakit yang dideritanya saat ini bukanlah bentuk kemanusiaan. Jika dihadapkan pada nasib yang diderita para korban Soeharto di masa lalu, upaya tersebut sama saja dengan menghapus segala upaya yang dilakukan anggota keluarga korban pelanggaran HAM. "Kemanusiaan yang hakiki adalah kebenaran dan keadilan. Karena itu, kebenaran dan keadilanlah yang tetap harus ditegakkan di dunia ini, bukan menutupinya, " tegasnya.
Bejo yang memimpin kunjungan itu menceritakan, dirinya menderita akibat perampasan HAM sejak semasa muda. Saat itu, kata pria yang kini berusia 60 tahun tersebut, tanpa alasan yang jelas, dirinya yang bergabung dalam Ikatan Pemuda Pelajar Indonesia dijebloskan ke penjara selama sembilan tahun. "Saya dipenjara selama sembilan tahun tanpa alasan yang jelas dan juga tanpa pengadilan yang memutuskan apa pun," ungkapnya.
Oleh karena itu, Bejo yang juga menjabat ketua Yayasan Penelusuran Pembunuhan 65 tersebut menilai permintaan maaf yang dialamatkan kepada Soeharto sangat tidak beralasan dibandingkan dengan penderitaan yang dia alami dan ribuan warga lainnya. Kondisi sakit yang dialami penguasa Orde Baru itu tidak boleh menjadi dalih pemerintah untuk menghentikan proses hukum yang belum menemui kejelasan. "Memaafkan itu urusan nanti, setelah pemerintah melaksanakan proses hukum," tandasnya.
Di tempat yang sama, Koordinator Kontras Usman Hamid menyatakan, kondisi yang dialami Soeharto seharusnya menjadi penggerak bagi Komnas HAM, DPR, presiden, dan jaksa agung untuk segera melakukan proses hukum atas semua peristiwa pelanggaran HAM di bawah tanggung jawab Soeharto. "Pemerintah harus menegakkan komitmennya bahwa segala proses hukum harus dilakukan kepada siapa pun dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia," ujar Usman.
Menurut dia, pemerintah harus tetap dalam koridor objektif dalam melanjutkan kasus hukum yang dialamatkan kepada Soeharto. Dalam hal ini, pemerintah tidak boleh menghiraukan pendapat-pendapat sekelompok pihak atau individu yang ingin memaafkan Soeharto karena sakit. "Harus dilihat apakah pertimbangan jasa yang dilakukan Soeharto sebanding dengan pelanggaran HAM yang dilakukan," katanya. Usman juga menyebut, jika Soeharto meninggal, proses hukum bisa dilakukan secara in absensia. )
Sumber: Jawa Post
Diposting oleh
sari
di
17.47
